Senin, 22 Oktober 2007

AKREDITASI DAN SERTIFIKASI

AKREDITASI DAN SERTIFIKASI
A. Akreditasi
Akreditasi merupakan suatu penilaian menyeluruh yang dilakukan oleh pemerintah atau badan akreditasi independen terhadap lembaga pendidikan untuk menentukan peringkat pengakuan pemerintah atau badan akreditasi resmi terhadap kualitas penyelenggaraan program pendidikan pada lembaga pendidikan tersebut. Undang – Undang Sistim Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) No. 20 Tahun 2003 padal 60 menyebutkan bahwa:
1. Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
2. Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.
3. Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.
Dengan demikian akreditasi merupakan evaluasi eksternal yang dilakukan terhadap suatu lembaga maupun program pendidikan.. Oleh karena itu akreditasi merupakan suatu keputusan pengakuan status akuntabilitas terhadap program maupun lembaga pendidikan. Sebagai suatu proses, akreditasi memiliki 2 tujuan pokok, yaitu : Untuk menjamin akuntabilitas suatu program maupun suatu lembaga, untuk mendorong peningkatan kualitas dan efektivitas suatu program maupun lembaga.
B. Sertifikasi
Yang dimaksud dengan sertifikasi adalah standarisasi secara profesional bagi mereka yang kompeten di bidang pekerjaan masing-masing yang dikelola dan dibina oleh Organisasi Profesi bukan pemerintah. Sertifikasi ini memenuhi persyaratan kualitas profesional yang sudah ditetapkan.
Latar belakang dari Sertifikasi adalah : memenuhi kebutuhan bisnis (legal liability scheme), mengantisipasi globalisasi, perlu pengakuan formal bagi lulusan perguruan tinggi untuk menjadi tenaga profesional, bukti kemandirian profesional di bidangnya. (http://sertifikasi.iagi.or.id)
Sertifikasi merupakan suatu keputusan yang diberikan oleh lembaga maupun asosiasi profesi yang mengijinkan (licensure) seseorang untuk melaksanakan kegiatan profesional setelah orang yang bersangkutana dinilai mampu (kompeten) dan memenuhi syarat untuk menjalankan profesi tertentu sesuai dengan standar dan etika profesi yang bersangkutan.. Jadi keputusan tersebut merupakan pengakuan profesional dan diumumkan kepada publik luas bahwa suatu program atau individu kredibel dan akuntabel untuk melaksanakan kegiatan atau menjalankan profesinya.
Dilihat dari segi bentuknya, sertifikasi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu sertifikasi berbentuk ijazah dan sertifikasi kompetensi. Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap restasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi, sedangkan sertifikasi kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselelnggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi (UU No. 20 Tahun 2003, pasal 61).
C. Perbedaan Akreditasi Dan Sertifikasi
Akreditasi merupakan external evaluation dengan sasaran institusi maupun program pendidikan. Adapun obyeknya adalah kegiatan penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan oleh institusi maupun program pendidikan baik yang berupa input, proses, output, outcome, SDM dan manajemen yang dilaksanakan oleh institusi maupun program pendidikan tertentu. Dengan kegiatan akreditasi selain menghasilkan klasifikasi lembaga atau program pendidikan berdasarkan kriteria tertentu juga diperoleh peta kualitas lembaga penyelenggara pendidikan yang ada. Evaluator dalam akreditasi adalah evaluator eksternal baik yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun lembaga independen sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Sertifikasi merupakan external evaluation seperti akreditasi, tetapi sasarannya adalah individu. Adapun obyek sertifikasi adalah prestasi belajar dan kompetensi dalam bidang pekerjaan tertentu. Evaluator dalam sertifikasi adalah evaluator eksternal, baik itu lembaga pendidikan di mana individu yang bersangkutan menyelesaikan pendidikannya maupun lembaga sertifikasi untuk kompetensi melaksanakan pekerjaan.
Jika evaluasi diri bermaksud untuk menata dan memperbaiki perjalanan program agar lebih efektif dan efisien dalam mencapai tujuan-tujuan selanjutnya, maka akreditasi merupakan keputusan badan akreditasi yang memberikan pengakuan akuntabilitas dan sertifikasi merupakan pengakuan lembaga pendidikan maupun lembaga sertifikasi terhadap kualitas profesionalisme individu dalam menjalankan profesinya. Dengan semikian ketiganya bermuara pada satu kepentingan yaitu untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan sehingga lembaga pendidikan yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan maupun para lulusannya diakui, didukung dan dibutuhkan oleh masyarakat.
Referensi :
1. Evaluasi diri, akreditasi dan sertifikasi, http://www.um-pwr.ac.id/publikasi/12/
2. Sertifikasi, (http://sertifikasi.iagi.or.id)

Tidak ada komentar: